a) Rukun
Nikah
Rukun nikah adalah perkara yang harus
terlaksana atau terwujud dalam suatu pernikahan. Apabila tidak terlaksana atau
tidak lengkap, maka pernikahan tersebut tidak syah. Sesuai dengan sabda
Rosululloh SAW.
لَانِكَاحَ اِلّاَبِولِيٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ .وَمَاكَانَ
مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِذَالِكَ فَهُوَبَاطِلٌ.
(رواه إبن حبان)
Artinya :
Tidak syah nikah kecuali dengan adanya
wali dan dua orang saksi. (HR. Ibnu Hibban)
Rukun-rukun nikah tersebut ialah :
1. Pengantin
laki-laki dan pengantin perempuan.
Suami dan istri adalah rukun, karena
adanya pengantin laki-laki dan perempuan merupakan hakikat suatu pernikahan.
Tanpa adanya pasangan tersebut suatu pernikahan tidak akan terlaksana.
2. Dua
saksi atau lebih.
Hikmah faedah dari adanya dua orang
saksi atau lebih ialah :
· Agar
masyarakat dapat mengetahui pernikahan tersebut, untuk menghindari adanya buruk
sangka dan fitnah.
· Agar
kebahagiaan yang dirasa kedua mempelai tersebut, manfaatnya dapat dirasakan
oleh masyarakat.
· Sebagai
rukun yang harus terpenuhi dalam suatu pernikahan dan menjadi penentu syah
tidaknya suatu pernikahan.
3. Wali
dari pengantin perempuan atau wali hakim.
Wali dari pengantin perempuan itu ada tiga
macam yaitu Wali Nasab, wali Hakim dan Wali Mujbir.
· Wali
Nasab ialah wali dari pengantin perempuan yang masih ada hubungan kerabat
dengan permpuan tersebut.
(Seluk
Beluk Perkawinan Dalam Islam-oleh Dja’far Amir)
· Wali
Hakim ialah wali pengantin perempan yang tidak ada hubngan nasabnya dengan
perempuan tersebut. Atau wali hakim merupakan hakim yang bertindak sebagai wali
bagi pengantin perempuan, jika pengantin perempuan tersebut tidak memiliki wali
nasab, ada wali nasab tetapi tidak memenuhi syarat, bepergian jauh yang tidak
diketahui tempatnya, wali nasabnya tidak mau menjadi wali nasab. Sesuai dengan
sabda Rosullulloh :
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ
لَاوَلِيَّ لَهُ(رواه ابوداود)
Artinya :
Sultan (hakim) adalah wali bagi
perempuan yang tidak memiliki wali. (HR. Abu Dawud).
· Wali
Mujbir ialah ayah atau kakek dari seorang gadis yang menikahkan anak gadisnya
tanpa meminta izin kepadanya.
Sesuai dengan sabda Rosululloh :
وَالْبِكْرُتَأْذَنُ
وَاِذْنُهَاسُكَوتَهَا(رواه مسلم)
Artinya :
Gadis
itu diminta izinnya dan diamnya gadis itu berarti memberi izin untuk
dikawinkan. (HR. Muslim)
Hikmah dari adanya wali dalam suatu
pernikahan :
· Agar
orangtuanya ikut bertanggungjawab atas kelangsungan perkawinan tersebut.
Sehingga, apabila terjadi suatu problema atau permasalahan yang sedang dihadapi
pengantin baru tersebut, maka orangtua dapat memberikan nasehat, pembelaan,
serta saran-saran yang berguna serta dpat ikut serta dalam menyelesaikan
permasalahn tersebut. Sehingga, pengantin tersebut dapat terhindar
dari malapetka, serta dapat menjalani
kehidupan dengan tentram, rukun, aman dan bahagia.
4. Shighat
( Ucapan Ijab dan Qobul ).
Untuk Shighat (Ijab dan Qobul) haruslah
diucapkan dalam satu majlis. Sebelum Ijab dan Qobul diucapkan, dilarang bagi
laki-lki dan perempuan hidup layaknya suami istri yang sebenarnya. Sebab mereka
belum diikat oleh akad nikah yang syah sesuai dengan syariat agama.
Shighat hendaknya dengan kata-kata yang
tercantum dalam Al-Qur’an. Shighat boleh dilafalkan dengan menggunakan bahasa
arab maupun bahasa nya sendiri, dengan lafal atau bacaan yang jelas dan
dimengerti oleh kedua belah pihak.
b) Syarat-syarat
dalam pernikahan
· Wali
dan dua orang saksi dalam suatu pernikahan haruslah memenuhi syarat-syarat
sebgai berikut :
1. Islam.
2. Baligh.
3. Merdeka
(bukan hamba sahaya).
4. Berakal
sehat.
5. Laki-laki.
6. Adil,
artinya tidak fasiq ( tidak suka melanggar larangan Tuhan).
· Syarat Perempuan yang
boleh dinikahi :
1. Tidak
bersuami ( tidak terikat dalam suatu pernikahan yang syah sesuai dengan hukum
islam )
2. Tidak
dalam masa ‘Iddah ( masa menunggu bagi wanita yang aru saja berceri atau
ditinggal mati oleh suaminya).
3. Bukan
muhrim ( tidak termasuk dalam 14 macam wanita yang haram dinikahi).
4. Wanita
tersebut tidak sedang melakukan Ihram diwaktu berhaji.
Sesuai dengan Hadits :
لَايُنْكِحُ
الْمُحْرِمُ وَلَايُنْكِحُ (رواه مسلم)
Artinya
:
Tidak boleh menikahkan seseorang
yang sedang melaksanakan Ihram dan tidak boleh menikahknnya. (HR. Muslim)
MACAM-MACAM
PERNIKAHAN
1. Nikah Mut’ah
Mut’ah berasal
dari kata “mata’a”
yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah (nikah kontrak) disebut
juga nikah sementara atau nikah yang terputus. Nikah ini dibatasi oleh waktu
dan dengan memberikan imbalan kepada kaum perempuan.
Pada masa Rosululloh dan sahabat Abu Bakar,
pernikahan ini diperbolehkan. Namun, hanya dalam peperangan. Para ulama’ dari
masing-masing madzab juga mensepakati bahwa prnikahan ini hukumnya haram atau
tidak sah. Kesepakatan ini berdasarkan 5 hal :
a. Masalah
ini tidak dapat dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an, tentang
pernikahan, talak, ‘iddah, maupun waris. Dengan demikian pernikahan model ini
tidak sah seperti halnya macam-macam pernikahan lain yang batil.
b. Ketika
Sayyidina Umar RA menjadi khalifah, beliau telah melarang nikah Mut’ah dalam
sebuah pidatonya. Sementara sahabat Nabi yang lain tidak ada yang menentangnya,
dan seandainya Sayyidina Umar RA salah dalam pidatonya, maka para sahabat Nabi
tidak mungkin menyetujuinya.
c. Imam Al-Khithobi berpendapat pengharaman nikah mut’ah adalah ijma’
kecuali Ulama Syi’ah. Menurut prinsip mereka, dalam menyelesaikan
perkara-perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar pada Sayyidina Ali karromallôhu
wajhah. Sedangkan dari beliau sendiri ada riwayat yang mengatakan
bahwa “keabsahan
nikah mut’ah itu telah mansukh (dihapus)”. Imam Al-Baihaqi menukil
berita dari Ja’far bin Muhammad bahwa ia pernah ditanya tentang nikah mut’ah,
maka beliau menjawab: “Nikah Mut’ah itu sama dengan Zina”.
d. Karena
tujuan nikah mut’ah adalah semata-mata melampiaskan syahwat dan terlepas untuk
melestarikan keturunan atau mempertahankan generasi. Padahal tujuan utama
pernikahan adalah melestarikan keturunan. Di samping itu, nikah mut’ah jelas
merugikan kaum wanita, karena dianggap sebagaimana barang dagangan yang bisa
dipindahtangankan dari tangan satu ke tangan yang lain, dan mengancam masa
depan anak bila terjadi kehamilan, karena mereka tidak akan mendapatkan
perlindungan sebagaimana lazimnya serta mengakibatkan kesenjangan sosial.
e. Berdasarkan
beberapa Hadits yang jelas-jelas mengharamkannya.
Hadits-hadits
tersebut sebagai berikut :
Sahabat Ali
meriwayatkan :
عَنْ عَلِيِّ : أَنَّ
النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. (رواه
البخارى ومسلم ومالك وغيرهم)
Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah
berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam
telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan
pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).
عن إِيَاسِ بْنِ
سَلَمَةَ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم
عَامَ أَوْطَاسِ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثَاثُمَّ نَهَى عَنْهَا. (رواه مسلم: ٤/١٣١)
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’,
dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga
hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya”
(HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban (4/131).
عَنْ الرَّبِيْعِ بْنِ
سَبْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم: نَهَى
يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النَّسَاءِ (رواه مسلم: ٤/١٣٣)
Dari Rabi’ bin Sabrah, dari bapaknya
(Sabrah); sesungguhnya Rasulullah صلّى
الله عليه و سلّم, telah melarang nikah
mut’ah pada hari Fathu Makkah (yaitu hari kemenangan kota Makkah tahun 8 H).
(HSR. Muslin, 4/133)
2. Nikah Syighar (Nikah Kontrak)
As-Syighôru dalam arti
kamus adalah tukar menukar barang, sedangkan secara istilah adalah mengawinkan
anak perempuannya dengan cara saling menukar satu kepada yang lainnya tanpa
mahar.
Nikah Syighar adalah seorang wali
menikahkan putrinya dengan syarat wali tersebut juga dinikahkan kepada wanita
dari arah mempelai laki-laki sebagai ganti mahar untuk putrinya. Pernikahan
seperti ini dilarang oleh Rosululloh dalam sabdanya :
"Dari Ibnu Umar, ia berkata:
Rasulullah SAW melarang kawin syighar. Kawin syighar yaitu seorang laki-laki
berkata kepada laki-laki (lain): Kawinkanlah putrimu atau saudara perempuanmu
dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku
dan (perkawinan) keduanya tanpa mahar". (HR. Ibnu Majah)
3. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang laki-laki
(perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya
sebanyak tiga kali atau yang telah ditalak tiga, (setelah menikahi) kemudian
menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.
Nikah
muhallil termasuk dosa besar. Sesuai dengan hadits :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia
berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi
perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR
Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).
Menurut Jumhur Ulama’ seperti Mall,
Syafi’i dalam satu pendapatnya mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak
syah. Khlifah Umar Bin Khattab dan Usman bin Affan juga berpendapat demikian . (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia
berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan
muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id
bin Mansur).
4. Nikah Sirri
Nikah Sirri adalah pernikahan yang tidak
diketahui oleh siapapun, bahkan tidak ada wali dari kaum wanita sehingga
pernikahan ini dikatakan tidak syah. Serta orang yang menjalaniny sampai
bersetuuh dikatakan berzina.
Syarat
syah suatu pernikahan adalah adanya wali. Sehingga jika tidak ada wali
pernikahan itupun hukumnya tidak syah.
لَانِكَاحَ اِلّاَبِولِيٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ .وَمَاكَانَ
مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِذَالِكَ فَهُوَبَاطِلٌ.
(رواه إبن حبان)
Artinya :
Tidak syah nikah kecuali dengan adanya
wali dan dua orang saksi. (HR. Ibnu Hibban)
Pernikahan Beda
Agama
Para ulama mengatakan bahwa haram
hukumnya seorang wanita muslimah menikahi laki-laki non-muslim. Dalam
pernikahan muslimah dengan non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah
meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan
agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan
kecenderungan perempuan mengikuti suaminya. Hukum tersebut berdasarkan
dalil-dalil Al-Qur’an sebagai berikut :
a. Surah
Al-Muntahanah ayat 10 :
Artinya :
Hai orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji
(keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika
kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak
halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi
mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka
bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka
maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan
hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah
yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
b. Al-Qur’an
Surah Al-Baqorroh ayat 221:
Artinya :
Dan
janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh,
hamba sahaya perempuan beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun
dia menarik hatimu. Dan jangnlah kamu nikahkan (laki-laki) musyrik (dengan
wanita beriman) sebelum mereka beriman . sungguh hamba sahaya laki-laki yang
beriman lebih baik dari pada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak keneraka, sedangkan Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan
zinnya. (ALLOH) menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil
pelajaran.
Di dalam Islam golongan Non-Muslim
dibagi menjadi 2 golongan. Yaitu :
a. Golongan
Ahli Kitab
Golongan
Ahli Kitab ialah golongan yang memegang teguh kitab sucinya. Yaitu golongan
yang memegang teguh kitb Taurat yang merupakan agama dari Nabi Musa as. Dan
golongan yang memgang teguh pada kitab injil yang merupakan agama dari Nabi Isa
as.
b. Golongan
Orang-orang Musyrik
Golongan
orang-orang usyrik ialah golongan orang-orang yang telah menyekutukan ALLAH
SWT.
Pernikahan
beda agama dalam islam dibagi menjadi tiga bagian :
a. Pernikahan
Wanita muslim dengan lelaki non-muslim. Pernikahan ini dikhawatirkan akan
menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya
tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai
agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.
b. Pernikahan
Lelaki muslim dengan wanita dari golongan Musyrik.
Pernikahan
ini hukumnya haram sesuai dengan yang dijelaskan dalam Alqur’an Surah Albaqorah
ayat 221 diatas.
c. Pernikahan
antara Lelaki Muslim dengan Wanita dari Golongan Ahli Kitab
Dalam
surah Al-Baqarah ayat 221 dijelaskan bahwa seorang lelaki muslim diperkenankan
untuk menikahi wanita dari golongan ahli kitab.
Artinya
:
Pada hari ini--hari diturunkannya ayat--Allah telah menghalalkan
segala yang baik menurut selera yang sehat, makanan dan sembelihan Ahl al-Kitâb
selama tidak ada ketentuan baru yang mengharamkannya. Selain itu, Allah juga
menghalalkan makanan kalian untuk mereka dan membolehkan kalian mengawini
wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita Ahl al-Kitâb
yang beriman, bila kalian membayar maskawin mereka dengan maksud mengawininya,
dan bukan untuk melegalkan hubungan yang tidak sah (zina), atau menjadikan
mereka sebagai wanita simpanan. Barangsiapa mengingkari agama, maka hilanglah
pahala amal perbuatannya yang semula dikira sebagai usaha pendekatan diri
kepada Allah. Di akhirat kelak, ia akan termasuk orang-orang yang binasa.