Translate

Sabtu, 19 Juli 2014

west life something right lirik

Never thought that I'd so inspired
Never thought that I'd find the higher truth
I believed that love was overrated'
Till the moment I found you
Now baby
 I know I don't deserveThe love you give me
But now I understand that
If you want me
I must be doing something right
I got nothing left to prove
And it's all because of you
So if you need me
And baby I make you feel alive
I know I must be doing
Doing something right
It's because of you I feel so lifted
I've been looking at my life from higher ground
Never thought I'd be so elated
You're the one that turned it all around
Now baby,
I didn't know myse
lf Until you changed me
And made me understand that
If you want me
I must be doing something right
I got nothing left to prove
And it's all because of you
So if you need meAnd baby
 I make you feel alive
]I know I must be doing
Doing something right Oohhh
And baby
I know I don't deserve the love you give me
But I don't really care, cause
If you want me
I must be doing something right
I got nothing left to prove
And it's all because of you
So if you need me
And baby I make you feel alive
I know I must be doing
 (I know I must be doing)
Doing something right
(Doing something right)
Doing something right Yeah yeah
Something right
So if you need me
And baby I make you feel alive
I know I must be doing
(I know I must be doing)
Must be doing something right
Yeah yeah
Something right

Kamis, 17 April 2014

RUKUN dan SYARAT PERNIKAHAN DALAM ISLAM



a)    Rukun Nikah
Rukun nikah adalah perkara yang harus terlaksana atau terwujud dalam suatu pernikahan. Apabila tidak terlaksana atau tidak lengkap, maka pernikahan tersebut tidak syah. Sesuai dengan sabda Rosululloh SAW.
لَانِكَاحَ  اِلّاَبِولِيٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ .وَمَاكَانَ مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِذَالِكَ فَهُوَبَاطِلٌ.
(رواه إبن حبان)                                                              
Artinya :
Tidak syah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi. (HR. Ibnu Hibban)
Rukun-rukun nikah tersebut ialah :
1.    Pengantin laki-laki dan pengantin perempuan.
Suami dan istri adalah rukun, karena adanya pengantin laki-laki dan perempuan merupakan hakikat suatu pernikahan. Tanpa adanya pasangan tersebut suatu pernikahan tidak akan terlaksana.
2.    Dua saksi atau lebih.
Hikmah faedah dari adanya dua orang saksi atau lebih ialah :
·      Agar masyarakat dapat mengetahui pernikahan tersebut, untuk menghindari adanya buruk sangka dan fitnah.
·      Agar kebahagiaan yang dirasa kedua mempelai tersebut, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
·      Sebagai rukun yang harus terpenuhi dalam suatu pernikahan dan menjadi penentu syah tidaknya suatu pernikahan.
3.    Wali dari pengantin perempuan atau wali hakim.
Wali dari pengantin perempuan itu ada tiga macam yaitu Wali Nasab, wali Hakim dan Wali Mujbir.
·      Wali Nasab ialah wali dari pengantin perempuan yang masih ada hubungan kerabat dengan permpuan tersebut.
(Seluk Beluk Perkawinan Dalam Islam-oleh Dja’far Amir)
·    Wali Hakim ialah wali pengantin perempan yang tidak ada hubngan nasabnya dengan perempuan tersebut. Atau wali hakim merupakan hakim yang bertindak sebagai wali bagi pengantin perempuan, jika pengantin perempuan tersebut tidak memiliki wali nasab, ada wali nasab tetapi tidak memenuhi syarat, bepergian jauh yang tidak diketahui tempatnya, wali nasabnya tidak mau menjadi wali nasab. Sesuai dengan sabda Rosullulloh :
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَاوَلِيَّ لَهُ(رواه ابوداود)              
Artinya :
Sultan (hakim) adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali. (HR. Abu Dawud).
·      Wali Mujbir ialah ayah atau kakek dari seorang gadis yang menikahkan anak gadisnya tanpa meminta izin kepadanya.
Sesuai dengan sabda Rosululloh :
وَالْبِكْرُتَأْذَنُ وَاِذْنُهَاسُكَوتَهَا(رواه مسلم)                      
Artinya :
            Gadis itu diminta izinnya dan diamnya gadis itu berarti memberi izin untuk dikawinkan. (HR. Muslim)

Hikmah dari adanya wali dalam suatu pernikahan :
·      Agar orangtuanya ikut bertanggungjawab atas kelangsungan perkawinan tersebut. Sehingga, apabila terjadi suatu problema atau permasalahan yang sedang dihadapi pengantin baru tersebut, maka orangtua dapat memberikan nasehat, pembelaan, serta saran-saran yang berguna serta dpat ikut serta dalam menyelesaikan permasalahn tersebut. Sehingga, pengantin tersebut dapat terhindar
dari malapetka, serta dapat menjalani kehidupan dengan tentram, rukun, aman dan bahagia.
4.    Shighat ( Ucapan Ijab dan Qobul ).
Untuk Shighat (Ijab dan Qobul) haruslah diucapkan dalam satu majlis. Sebelum Ijab dan Qobul diucapkan, dilarang bagi laki-lki dan perempuan hidup layaknya suami istri yang sebenarnya. Sebab mereka belum diikat oleh akad nikah yang syah sesuai dengan syariat agama.
Shighat hendaknya dengan kata-kata yang tercantum dalam Al-Qur’an. Shighat boleh dilafalkan dengan menggunakan bahasa arab maupun bahasa nya sendiri, dengan lafal atau bacaan yang jelas dan dimengerti oleh kedua belah pihak.

b)   Syarat-syarat dalam pernikahan
·      Wali dan dua orang saksi dalam suatu pernikahan haruslah memenuhi syarat-syarat sebgai berikut :
1.    Islam.
2.    Baligh.
3.    Merdeka (bukan hamba sahaya).
4.    Berakal sehat.
5.    Laki-laki.
6.    Adil, artinya tidak fasiq ( tidak suka melanggar larangan Tuhan).
·             Syarat Perempuan yang boleh dinikahi :
1.    Tidak bersuami ( tidak terikat dalam suatu pernikahan yang syah sesuai dengan hukum islam )
2.    Tidak dalam masa ‘Iddah ( masa menunggu bagi wanita yang aru saja berceri atau ditinggal mati oleh suaminya).
3.    Bukan muhrim ( tidak termasuk dalam 14 macam wanita yang haram dinikahi).
4.    Wanita tersebut tidak sedang melakukan Ihram diwaktu berhaji.
Sesuai dengan Hadits :
لَايُنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَايُنْكِحُ (رواه مسلم)                                    
Artinya :
            Tidak boleh menikahkan seseorang yang sedang melaksanakan Ihram dan tidak boleh menikahknnya. (HR. Muslim)

MACAM-MACAM PERNIKAHAN
1.    Nikah Mut’ah
Mut’ah berasal dari kata “mata’a”  yang berarti menikmati. Nikah Mut’ah (nikah kontrak) disebut juga nikah sementara atau nikah yang terputus. Nikah ini dibatasi oleh waktu dan dengan memberikan imbalan kepada kaum perempuan.
 Pada masa Rosululloh dan sahabat Abu Bakar, pernikahan ini diperbolehkan. Namun, hanya dalam peperangan. Para ulama’ dari masing-masing madzab juga mensepakati bahwa prnikahan ini hukumnya haram atau tidak sah. Kesepakatan ini berdasarkan 5 hal :
a.    Masalah ini tidak dapat dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an, tentang pernikahan, talak, ‘iddah, maupun waris. Dengan demikian pernikahan model ini tidak sah seperti halnya macam-macam pernikahan lain yang batil.
b.    Ketika Sayyidina Umar RA menjadi khalifah, beliau telah melarang nikah Mut’ah dalam sebuah pidatonya. Sementara sahabat Nabi yang lain tidak ada yang menentangnya, dan seandainya Sayyidina Umar RA salah dalam pidatonya, maka para sahabat Nabi tidak mungkin menyetujuinya.
c.    Imam Al-Khithobi berpendapat pengharaman nikah mut’ah adalah ijma’ kecuali Ulama Syi’ah. Menurut prinsip mereka, dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diperselisihkan hanya boleh bersandar pada Sayyidina Ali karromallôhu wajhah. Sedangkan dari beliau sendiri ada riwayat yang mengatakan bahwa “keabsahan nikah mut’ah itu telah mansukh (dihapus)”. Imam Al-Baihaqi menukil berita dari Ja’far bin Muhammad bahwa ia pernah ditanya tentang nikah mut’ah, maka beliau menjawab: “Nikah Mut’ah itu sama dengan Zina”.
d.   Karena tujuan nikah mut’ah adalah semata-mata melampiaskan syahwat dan terlepas untuk melestarikan keturunan atau mempertahankan generasi. Padahal tujuan utama pernikahan adalah melestarikan keturunan. Di samping itu, nikah mut’ah jelas merugikan kaum wanita, karena dianggap sebagaimana barang dagangan yang bisa dipindahtangankan dari tangan satu ke tangan yang lain, dan mengancam masa depan anak bila terjadi kehamilan, karena mereka tidak akan mendapatkan perlindungan sebagaimana lazimnya serta mengakibatkan kesenjangan sosial.
e.    Berdasarkan beberapa Hadits yang jelas-jelas mengharamkannya.
Hadits-hadits tersebut sebagai berikut :
Sahabat Ali meriwayatkan :
عَنْ عَلِيِّ : أَنَّ النَّبِيَّ صلّى الله عليه و سلّم نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلأَهْلِيَّةِ. (رواه البخارى ومسلم ومالك وغيرهم)
Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).
عن إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ اَبِيْهِ قَالَ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم عَامَ أَوْطَاسِ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثَاثُمَّ نَهَى عَنْهَا. (رواه مسلم: ٤/١٣١)
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban (4/131).
عَنْ الرَّبِيْعِ بْنِ سَبْرَةَ عَنْ أَبِيْهِ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلّى الله عليه و سلّم: نَهَى يَوْمَ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النَّسَاءِ (رواه مسلم: ٤/١٣٣)
Dari Rabi’ bin Sabrah, dari bapaknya (Sabrah); sesungguhnya Rasulullah صلّى الله عليه و سلّم, telah melarang nikah mut’ah pada hari Fathu Makkah (yaitu hari kemenangan kota Makkah tahun 8 H). (HSR. Muslin, 4/133)

2.    Nikah Syighar (Nikah Kontrak)
As-Syighôru dalam arti kamus adalah tukar menukar barang, sedangkan secara istilah adalah mengawinkan anak perempuannya dengan cara saling menukar satu kepada yang lainnya tanpa mahar.
Nikah Syighar adalah seorang wali menikahkan putrinya dengan syarat wali tersebut juga dinikahkan kepada wanita dari arah mempelai laki-laki sebagai ganti mahar untuk putrinya. Pernikahan seperti ini dilarang oleh Rosululloh dalam sabdanya :
"Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW melarang kawin syighar. Kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada laki-laki (lain): Kawinkanlah putrimu atau saudara perempuanmu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudara perempuanku dan (perkawinan) keduanya tanpa mahar". (HR. Ibnu Majah)
3.    Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali atau yang telah ditalak tiga, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.
     Nikah muhallil termasuk dosa besar. Sesuai dengan hadits :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).
Menurut Jumhur Ulama’ seperti Mall, Syafi’i dalam satu pendapatnya mengatakan bahwa pernikahan seperti ini tidak syah. Khlifah Umar Bin Khattab dan Usman bin Affan juga berpendapat demikian . (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).
4.    Nikah Sirri
Nikah Sirri adalah pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun, bahkan tidak ada wali dari kaum wanita sehingga pernikahan ini dikatakan tidak syah. Serta orang yang menjalaniny sampai bersetuuh dikatakan berzina.
     Syarat syah suatu pernikahan adalah adanya wali. Sehingga jika tidak ada wali pernikahan itupun hukumnya tidak syah.
    
لَانِكَاحَ  اِلّاَبِولِيٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ .وَمَاكَانَ مِنْ نِكَاحٍ غَيْرِذَالِكَ فَهُوَبَاطِلٌ.
(رواه إبن حبان)                                                              
Artinya :
Tidak syah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi. (HR. Ibnu Hibban)


Pernikahan Beda Agama
Para ulama mengatakan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimah menikahi laki-laki non-muslim. Dalam pernikahan muslimah dengan non muslim, dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya. Hukum tersebut berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an sebagai berikut :
a.    Surah Al-Muntahanah ayat 10 :
Artinya :
Hai orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. ALlah lebih mengetahui tentang keimanan mereka: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka (muslimah). Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
b.    Al-Qur’an Surah Al-Baqorroh ayat 221:
Artinya :
Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan jangnlah kamu nikahkan (laki-laki) musyrik (dengan wanita beriman) sebelum mereka beriman . sungguh hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik dari pada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak keneraka, sedangkan Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan zinnya. (ALLOH) menerangkan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Di dalam Islam golongan Non-Muslim dibagi menjadi 2 golongan. Yaitu :
a.    Golongan Ahli Kitab
Golongan Ahli Kitab ialah golongan yang memegang teguh kitab sucinya. Yaitu golongan yang memegang teguh kitb Taurat yang merupakan agama dari Nabi Musa as. Dan golongan yang memgang teguh pada kitab injil yang merupakan agama dari Nabi Isa as.
b.    Golongan Orang-orang Musyrik
Golongan orang-orang usyrik ialah golongan orang-orang yang telah menyekutukan ALLAH SWT.

Pernikahan beda agama dalam islam dibagi menjadi tiga bagian :
a.    Pernikahan Wanita muslim dengan lelaki non-muslim. Pernikahan ini dikhawatirkan akan menyebabkan muslimah meninggalkan agamanya, atau paling tidak menyebabkannya tidak bisa mengamalkan agamanya, karena kebanyak pernikahan sarat dengan nilai agama, dan kecenderungan perempuan mengikuti suaminya.
b.    Pernikahan Lelaki muslim dengan wanita dari golongan Musyrik.
Pernikahan ini hukumnya haram sesuai dengan yang dijelaskan dalam Alqur’an Surah Albaqorah ayat 221 diatas.
c.    Pernikahan antara Lelaki Muslim dengan Wanita dari Golongan Ahli Kitab
Dalam surah Al-Baqarah ayat 221 dijelaskan bahwa seorang lelaki muslim diperkenankan untuk menikahi wanita dari golongan ahli kitab.
Artinya :
Pada hari ini--hari diturunkannya ayat--Allah telah menghalalkan segala yang baik menurut selera yang sehat, makanan dan sembelihan Ahl al-Kitâb selama tidak ada ketentuan baru yang mengharamkannya. Selain itu, Allah juga menghalalkan makanan kalian untuk mereka dan membolehkan kalian mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara wanita-wanita Ahl al-Kitâb yang beriman, bila kalian membayar maskawin mereka dengan maksud mengawininya, dan bukan untuk melegalkan hubungan yang tidak sah (zina), atau menjadikan mereka sebagai wanita simpanan. Barangsiapa mengingkari agama, maka hilanglah pahala amal perbuatannya yang semula dikira sebagai usaha pendekatan diri kepada Allah. Di akhirat kelak, ia akan termasuk orang-orang yang binasa.



Kamis, 06 Maret 2014

Karbohidrat ternyata bisa jadi racun ?

Kesehatan adalah suatu hal yang sangat diperhatikan oleh semua orang. serta untuk melakukan berbagai kegiatan pun semua orang memakan makanan yang kaya akan karbohidrat, protein, glukosa, zat besi, vitamin, dll. namun tau gak kalo pengonsumsian karbohidrat dalam jumlah besar itu berahaya ?
Menurut masyarakat Indonesia terutama orang jawa, yang dinamakan makan adalah mengonsumsi nasi. karena nasi itu kaya akan karbohidrat. Meskipun makan makanan lain yang kandungan karbohidratnya tinggi mereka tidak mengatakannya sebagai makan tapi ngemil dan kebiasaan inilah yag membuat masyarakat menimbun banyak karbohidrat dalam tubuh mereka.
Kelebihan karbohidrat dapat memacu timbulnya penyakit Jantung. salah satu faktor penyebab penyakit jantung adalah lemak serta kolesterol. kadar gula yang tinggi juga sangat berbahaya bagi tubuh.
dalam sebuah penelitian di Washington, AS. menyatakan bahwa seorang yang melakukan diet kaya karbohidrat itu dapat mengakibatkan meningkatnya kadar gula darah dalam tubuh. sehingga dapat berpotensi terkena penyakit jantung dan diabetes.
jadi mulai berhati-hatilah dalam memilih makanan serta jaga tubuh anda dengan berolahraga secara rutin.